Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:09 WIB
Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap, sebelum meninggal dunia, kliennya menjalani cuci darah sebanyak 15 kali karena sakit ginjal.

Lukas dilaporkan menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.

"Iya. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali," kata Petrus ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe disebut sudah dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober lalu. Kata Petrus, Lukas sempat menolak untuk menjalani cuci darah di Indonesia.

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

"Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah tiga dokter Singapura datang dan dua perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak."

"Tapi terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini, 'maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur'," kata Petrus.

Namun setelah berbicara dengan istri dan anaknya, Lukas akhirnya bersedia menjalani cuci darah.

"Bapak tiba-tiba berubah sikap untuk cuci darah. Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliu sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat," kata Petrus.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Baca Juga: Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI