Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia Selasa (26/12/2023) hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Kabar meninggalnya Lukas dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
"Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Petrus sata dihubungi Suara.com.
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke. Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.
Kilas balik kasus Lukas Enembe sebagai koruptor yang mati sebelum menjalani vonis delapan tahun penjara layak untuk ditilik. Dia meninggalkan kerugian kepada negara di akhir masa hidupnya.
Dalam persidangan pada Oktober 2023 lalu, saat dirinya hadir dengan menggunakan kursi roda, Lukas terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Di samping itu Lukas juga disebut – sebut menerima gratifikasi Rp1,9 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Sempat Berobat ke Singapura
Di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura pada akhir 2022 lalu. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, juga angkat bicara terkait Lukas yang berobat hingga ke Singapura.
Ia mengatakan, izin yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berhubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan Kemendagri tidak ikut campur dengan proses hukum yang sampai saat ini tengah dijalani Lucas. Walau demikian, yang jelas isi surat izin sudah sesuai dengan ketentuan dan melewati prosedur formal sehingga Gubernur Papua tersebut bisa terbang ke Negeri Singa.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Jayapura
Setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram setelah dikonfirmasi.