Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:24 WIB
Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!
Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe meninggal dunia saat dibantarkan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK

Pengacara  mendiang Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.

"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon  dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.

Baca Juga: Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat di RSPAD Hari Ini

"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Lukas telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. KPK dikatakannya, telah memfasilitasi proses perawatan medis Lukas selama menjalani proses hukum.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," sambungnya.

Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Baca Juga: Ini Sederet Penyakit yang Pernah Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal di RSPAD

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI