Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Eks politikus Partai Demokrat itu meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Selasa (26/12/2023).
"Dokter menyatakan Bapak LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," Ali menambahkan.
Ali menyebut Lukas telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 untuk mendapatkan perawatan karena sakit yang dialaminya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Jayapura
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," sambungnya.
Disebut Ali, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Ini Sederet Penyakit yang Pernah Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal di RSPAD