Suara.com - Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) pagi mengejutkan banyak pihak. Pasalanya, Lukas saat ini sedang menjalani masa hukuman karena tersandung kasus korupsi.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan konfirmasi meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode itu.
"Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Petrus sata dihubungi Suara.com.
Bila melihat dari riwayat kesehatan Lukas Enembe melalui keterangan kuasa hukumnya beberapa waktu silam, Mantan Gubernur Papua tersebut diketahui sudah menderita sejumlah penyakti.
Baca Juga: Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya
"Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi," ungkap Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kala itu, Stefanus Roy Rening di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Empat Kali Stroke
Khusus untuk penyakit stroke, Roy mengemukakan, Lukas Enembe sudah empat kali mengalami serangan stroke.
Sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sendiri sudah divonis terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Lukas 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe
Selain itu, Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar. Kemudian pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar dalam waktu 1 bulan. Bila tidak dilaksanakan, maka harta Lukas Enembe disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.