Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

Selasa, 26 Desember 2023 | 14:16 WIB
Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023). Lukas wafat meninggalkan harta yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 33,7 miliar.

Menurut data LHKPN yang dirilis KPK, harta tersebut tercatat pada periode 2021.

Apa saja bentuk kekayaan Lukas Enembe?

Lukas memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13,6 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah titik di Kota Jayapura.

Kemudian, harta milik Lukas juga ada yang berbentuk alat transportasi dengan total nilai Rp 932.489.600.

Dengan total hampir mencapai Rp 1 miliar, kendaraan yang dimiliki Lukas terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2007, satu mobil Honda Jazz tahun 2007, satu mobil Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan satu mobil Toyota Camry tahun 2010.

Tak hanya itu, Lukas juga tercatat memiliki kas senilai Rp 17,98 miliar, surat berharga senilai Rp 1,26 miliar.

Diketahui, dirinya tak memiliki utang.

Transaksi ke Kasino

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Pejabat, Ini Mobil Cak Imin: Sekarang Harganya Cuma 30 Jutaan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diminta bersikap sopan di persidangan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diminta bersikap sopan di persidangan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Aliran dana Lukas sempat ditelusuri PPATK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI