Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Selasa, 26 Desember 2023 | 13:40 WIB
Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura
Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023). D

Mendiang Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Dia meninggal saat masih menjadi pesakitan alias tahanan di KPK karena kasus korupsi.

Petrus Bala Pattyona, salah satu tim kuasa hukumnya menyebutkan, sesuai rencana jenazah almarhum akan dimakamkan di Jayapura, Papua.

Namun Petrus belum dapat memastikan, jenazahnya akan langsung diberangkat hari ini menuju Jayapura.

Baca Juga: Meninggal Dunia Di RSPAD, Ini Profil Lengkap Lukas Enembe

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," kata Petrus saat dihubungi Suara.com.

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk sementara, kata,Peturs jenazah akan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSPAD untuk persiapan keberangkatam ke Papua," ujarnya.

Terpidana Korupsi

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI