Firli Panik, Surat Pengunduran Dirinya Tak Disetujui Jokowi, Eks Penyidik KPK: Dia Ingin Tiru Lili Pintauli

Selasa, 26 Desember 2023 | 12:44 WIB
Firli Panik, Surat Pengunduran Dirinya Tak Disetujui Jokowi, Eks Penyidik KPK: Dia Ingin Tiru Lili Pintauli
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri panik karena surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu, belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Surat pengunduran dirinya belum dapat diproses karena Ketua KPK nonaktif itu menggunakan frasa 'berhenti,' bukan mengundurkan diri.

Yudi menilai, Firli meniru cara mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, saat dugaan pelanggaran etik diproses Dewan Pengawas (Dewas KPK).

Lantaran sudah mundur, Dewas KPK saat itu tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik Lili.

"Ya Firli panik, berkejaran dengan waktu. Dia ingin meniru Lili Pintauli. Di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun keppres (persetujuan mundur dari presiden)," ujar Yudi melalui keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (26/12/2023).

Namun, upaya Filri untuk lolos dari sanksi etik, disebut Yudi sudah terlambat. Mengingat Dewas KPK sudah memutuskan hasil sidang etik, dan akan dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023.

Belum lagi, revisi surat pengunduran dirinya disampaikan Firli pada hari libur, yakni pada Sabtu 23 Desember lalu. Sehingga menurut Yudi, upaya Firli untuk lolos dari sanksi etik sudah tidak bisa.

Yudi berharap dalam keputusan presiden (keppres) yang menyetujui pengunduran diri Firli nanti, ditambahkan hasil sanski etik Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya.

"Yang saya harap besok, sanksinya, sanksi berat. Dan dia diminta untuk mengundurkan diri sehingga klop. Dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas KPK sanksi berat bahwa sanksi dia harus mengundurkan diri," katanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Kirim Lagi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi, Kenapa Dua Kali? Ini Jawaban Stafsus Presiden

Surat Tanggapan Mensesneg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI