Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?

Selasa, 26 Desember 2023 | 11:07 WIB
Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memperoleh remisi satu bulan pada perayaan Natal 2023. Tak seberuntung sang istri, ternyata Sambo tidak mendapatkan remisi untuk memotong masa tahanannya.

Hal tersebut dipastikan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy menyebut, Sambo tidak dapat remisi karena menjalani hukuman pidana seumur hidup.

"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," kata Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Ormas Lintas Agama Ikut Jaga Ibadah Natal, Kapolri: Bukti Indonesia Penuh Toleransi

Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 10 ayat 4 dijelaskan, pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Adapun yang dimaksud dalam ayat 1 ialah pemberian hak bagi narapidana yang sudah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali. Hak yang bisa diperoleh narapidana ialah remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

Hak tersebut bisa diberikan kepada Putri karena tidak menjalani hukuman seumur hidup.

Terbukti terlibat pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Putri divonis hukuman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Natal 2023 Tanpa Brigadir J, Ayah: Kami Suka Cita Tapi Merasa Kehilangan...

Ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Tangerang.

"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.

Adapun alasan pemberian remisi itu dikarenakan Putri berkelakukan baik serta mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Meskipun berada di balik jeruji, Putri masih bisa mengikuti misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI