Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi 1 bulan penjara saat momen Natal 2023. Putri dijebloskan ke penjara karena terbukti terlibat di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Sementara Ferdy Sambo hingga saat ini tidak mendapatkan remisi penjara. Untuk terpidana lainnya seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga tidak mendapatkan remisi hukuman.
"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya (Kuat dan Ricky) beragama Islam," ujar Deddy.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ulang Tahun di Penjara, Anak Sulung Ungkap Kerinduan: Cepet Pulang Ma!
Untuk diketahui, Putri awalnya divonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun belakangan vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini, Putri divonis 10 tahun penjara. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Sementara Sambo ihwalnya divonis hukuman mati di kasus yang sama. Tapi mantan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.
Ia kini mendekam di Lapas Cibinong bersama terpidana Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan masa kurungan bui selama 8 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipindah Ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Ke LP Tangerang