Warga Rusunawa DKI Dapat Angin Segar, Pemprov Batal Tarik Biaya Sewa hingga Juni 2024

Senin, 25 Desember 2023 | 21:51 WIB
Warga Rusunawa DKI Dapat Angin Segar, Pemprov Batal Tarik Biaya Sewa hingga Juni 2024
Sejumlah anak penghuni rusun bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat berencana menyudahi penggratisan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota pada Desember 2024 ini. Namun, kini Heru dipastikan telah membatalkan rencana tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah. Afan menyebut pihaknya menyetujui permintaan dari DPRD DKI agar Pemprov tak menarik biaya sewa rusunawa.

“Prinsipnya Pak Gubernur support untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu clear,” ujar Afan dalam keterangannya, Minggu (25/12/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa. Menurutnya kebijakan ini diperlukan lantaran masih banyak warga penghuni rusunawa yang belum mampu memulihkan kondisi perekonomiannya yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Candaan Ketum PBNU Soal Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Begini Respons Anies Baswedan

Lebih lanjut, Ida menyebut saldo para penghuni yang telah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023 akan dialihkan untuk pembayaran bulan Juli 2024.

“Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” ucap Ida.

Diketahui, penggratisan biasya sewa rusun telah berjalan sejak awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Tujuannya demi meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunawa selama pandemi.

Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19. Saat itu kepala daerah yang meneken aturan ini adalah Anies Baswedan.

Penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Namun, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.

Baca Juga: Anies Balas Candaan Gus Yahya kepada Cak Imin, Usai Berziarah di Makam KH Bisri Mustofa

Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.

Lalu, Pemprov DKI sempat kembali memungut tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Namun, pemungutan retribusi rusun tersebut kembali ditunda untuk enam bulan mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI