Pengunduran Diri Firli Bahuri Cuma Modus Lama

Senin, 25 Desember 2023 | 18:57 WIB
Pengunduran Diri Firli Bahuri Cuma Modus Lama
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas pelanggaran etik kedua Firli disinyalir tidak memasukkan penyewaan rumah di Kertanegara yang bernilai ratusan juta rupiah ke dalam LHKPN. Memang, jika melihat Pasal 14 angka 1 huruf a PerDewas 3/2021, ketidakpatuhan pengisian LHKPN hanya bisa diganjar dengan sanksi ringan.

Kendati demikian, Pasal 9 ayat (2) PerDewas 3/2021 mengamanatkan bahwa dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat. Oleh sebab itu, jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama.

ICW juga menyarankan beberapa hal terkait siasat yang sudah dilakukan oleh Firli. Pertama, mereka meminta agar Dewas segera mengirimkan surat ke Presiden untuk menunda pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai.

Setelah itu, Presiden harus memnuda penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Firli Bahuri sampai sidang Dewas selesai. Terakhir, Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat penangkapan Firli agar kemudian proses hukum berjalan lancar.

Lantas bagaimana pendapat para pegiat Antikourpsi terhadap tindakan Firli.

Opini Para Pegiat Antikorupsi

Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan turut buka suara. Sama halnya dengan pihak ICW ia mengatakan ini hanyalah modus lama dari Firli.

"Ini modus lama Firli. Modus ini harusnya tidak boleh berulang, karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ungkapnya.

Sementara itu, Peniliti PUKAT UGM juga meminta agar Presiden Jokowi untuk mendiamkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli.

Baca Juga: Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?

"Pengunduran diri bukan berangkat dari kesadaran bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran etik juga sekaligus pelanggaran pidana. Justru ini adalah salah satu upaya dari Firli Bahuri untuk menghindar dari proses kode etik yang sedang dijalankan Dewas KPK. Pengunduran diri ini sebaiknya tidak segera direspons oleh Presiden Jokowi, cukup didiamkan saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI