Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Dan Pakar Hukum Al Azhar Jadi Saksi Meringankan Untuk Firli Bahuri

Senin, 25 Desember 2023 | 10:47 WIB
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Dan Pakar Hukum Al Azhar Jadi Saksi Meringankan Untuk Firli Bahuri
Natalius Pigai di Tayangan dalam Kanal YouTube Refly Harun (YouTube/ReflyHarun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi.

"Profesor Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (25/12/2023).

Dalam kasus yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan empat orang saksi untuk meringankannya. Dua saksi lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pakar hukum internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.

Kata Ade, Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan untuk Filri, sementara Romli meminta untuk ditunda.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana, IM57+ Institute: Jokowi Ogah Terjebak

Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tak diterima.

Meski berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu, Firli hingga kekinian belum ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.

Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri usai gugatan praperadilannya ditolak.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Ade hanya menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.

Baca Juga: Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI