"Dari proyek-proyek tersebut, AGK (Gani) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH (Adnan), DI (Daud) dan RA (Ridwan) untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," terang Alex.
Kristian Wuisan yang menjadi salah satu kontraktor menyanggupi pemberian uang. Sementara Stevi Thomas juga memberikan uang untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Pemberian uang dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening penampung. Disebut Alex pembuatan rekening penampung itu diinisiasi oleh Ghani. ATM beserta buku tabungannya dipegang oleh Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Ghani.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar.Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," terang Alex.
Selain dari proyek tersebut, Ghani juga diduga menerima uang dari ASN untuk mendapatkan jabatan.
"Dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.
KPK melakukan penahanan kepada keenam tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Sementara tersangka Kristian Wuisan, belum ditahan. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Izinkan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan, Ini Syarat dan Ketentuannya