Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kristian Wuisan (KW), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Penangkapan dilakukan tim penyidik KPK usai memperoleh informasi terkait keberadaan KW.
"Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).
Setelah ditangkap, KW kemudian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap KW.
Baca Juga: KPK Izinkan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Dalam proses penangkapan ini, Tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," ujar Ali
Temuan sementara penyidik KPK, Ghani diduga menerima suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembanguanan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Dari 18 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ghani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Ghani sebagai gubernur turut andil dalam menentukan pemenang proyek pembangunan insfrastruktur di Maluku Utara.
"Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud) selaku Kadis PUPR dan RA (Ridwan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2023).
Baca Juga: Apa Kasus Muhammad Suryo? Sampai Bikin Irjen Karyoto Disebut Ancam Petinggi KPK
Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
"Dari proyek-proyek tersebut, AGK (Gani) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH (Adnan), DI (Daud) dan RA (Ridwan) untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," terang Alex.
Kristian Wuisan yang menjadi salah satu kontraktor menyanggupi pemberian uang. Sementara Stevi Thomas juga memberikan uang untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Pemberian uang dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening penampung. Disebut Alex pembuatan rekening penampung itu diinisiasi oleh Ghani. ATM beserta buku tabungannya dipegang oleh Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Ghani.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar.Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," terang Alex.
Selain dari proyek tersebut, Ghani juga diduga menerima uang dari ASN untuk mendapatkan jabatan.
"Dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.
KPK melakukan penahanan kepada keenam tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Sementara tersangka Kristian Wuisan, belum ditahan. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.