Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan, Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi telah memberikan kesempatan tahanan merayakan Natal bersama bersama keluarga.
"Bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal. Saat ini ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," kata Ali, Minggu (24/12/2023).
Ali mengatakan ibadah Natal 25 Desember akan dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Adapun jadwal ibadah Natal pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Apa Kasus Muhammad Suryo? Sampai Bikin Irjen Karyoto Disebut Ancam Petinggi KPK
"Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB s/d 09.30 WIB," ucapnya.
Ini tata cara kunjungan keluarga tahanan:
• Keluarga inti dari tahanan.
• Izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung.
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.
• Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.