Suara.com - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan lokasi yang telah ditetapkan sebagai pintu untuk keluar dan masuk wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan negara tetangga, selain yang telah dikenal sebelumnya, seperti bandara internasional untuk konteks pintu udara dan pelabuhan internasional untuk konteks pintu di laut.
Memiliki peran yang strategis sebagai entitas yang menfasilitasi penyelenggaraanpelayanan dan pengawasan lintas batas negara, men-screenning arus orang, dan barang yang lewat setiap hari, menangkal dan mencegah jika tidak sesuai atau melanggar tata hukum perudang-undang negara Indonesia.
Pelayanan di PLBN tersebut perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya, sehingga persepsi masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat diketahui puas atau tidaknya, saat dilayani di PLBN.
Untuk mengukur kinerja pengelola PLBN pada tahun 2023 tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP bekerja sama dengan lembaga yang berkompeten di bidang survei publik melakukan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas, setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SurveiKepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Adapun lokus survei adalah masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik di PLBN, meliputi PLBN Aruk di Kabupaten Sambas; PLBN Entikong di KabupatenSanggau; PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu; PLBN Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di KabupatenMalaka, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Skouw di Kota Jayapura.
Jumlah total responden dalam Survei Kepuasan Masyarakat di PLBN sebanyak 509 orang yang terbagi ke dalam 8 PLBN. Berdasarkan jumlah responden tersebut, diketahui bahwajumlah responden laki-laki sejumlah 339 orang (66.66%) dan perempuan sejumlah 170 orang (33.4%).
“PLBN memberikan layanan kepada warga masyarakat yang melakukan perlintasan dari dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Rebulik Indonesia,” ucap Deputi Bidang PengelolaanBatas Wilayah Negara, BNPP, Robert Simbolon, di Jakarta belum lama ini.

SKM terhadap Layanan PLBN, ucap Robert Simbolon, menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif dari fakta dan data yang tersedia dari responden serta menganalisis data itu secara kuantitatif.
Baca Juga: Pos Lintas Batas Negara Serasan Siap Diresmikan untuk Tingkatkan Lalu Lintas Orang dan Barang
Lima prinsip yang dipakai dalam SKM terhadap Layanan PLBN Tahun 2023 yakni Transparan, Partisipasif, Akuntabel, Berkesinambungan, Keadilan, dan Netralitas.