CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:49 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat debat Cawapres di Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam. [Tangkap Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?

Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.

"Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta," ujar Mahfud MD.

Lalu benarkah apa yang disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?

Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP.

"Sehingga benar itu hukum perdata," kata Alexander.

Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:

Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, dalam penjelasan di website Hukumonline.com yang penjelasakan lengkapnya bisa dicek di sini.

Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI