Siapa Muhammad Suryo? Diduga Jadi Biang Kerok Irjen Karyoto Ancam Penyidik KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:01 WIB
Siapa Muhammad Suryo? Diduga Jadi Biang Kerok Irjen Karyoto Ancam Penyidik KPK
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehadiran Muhammad Suryo menambah panasnya isu tudingan pengancaman yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Tudingan tersebut dilayangkan dalam pembacaan replik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang dibacakan oleh pengacaranya, Ian Iskandar.

Replik tersebut menyebutkan bahwa Karyoto sempat emosi menelpon beberapa penyidik KPK. Firli menuding bahwa Karyoto melarang para penyidik untuk menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.

Tak cukup sampai di situ, disebutkan bahwa Irjen Karyoto akan menyangkakan seluruh penyidik KPK jika Suryo berakhir sebagai tersangka.

Baca Juga: Cerita Nawawi Pomolango Saat Ditemui Firli Bahuri yang Serahkan Surat Pengunduran Diri

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," kata Ian membacakan replik Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023) lalu.

Menjawab siapa Muhammad Karyoto sebenarnya

Tak banyak yang diketahui dari sosok Muhammad Suryo.

Sebab, ia tak terekspos oleh publik sebelum ia terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

Adapun Muhammad Suryo kekinian menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani, Temukan Data Aliran Uang

Suryo diketahui merupakan seorang pengusaha dari Yogyakarta.

Nama Muhammad Suryo pertama kali disebutkan pada sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang.

Suryo dituding menerima 'uang panas' berupa sleeping fee yang nominalnya sejumlah Rp9,5 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari beberapa peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Suryo sempat menyangkal bahwa dirinya menerima uang miliaran Rupiah tersebut kala hadir sebagai saksi di PN Tipikor Semarang sebagai saksi pada Kamis (3/8/2023).

Pada waktu itu, ia terang-terangan menyatakan dirinya tak pernah terlibat dalam lelang pekerjaan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) di bawah naungan PT Calista.

Peran Muhammad Suryo dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub

Melalui surat dakwaan tersangka lainnya Putu Sumarjaya, terungkap bahwa Muhammad Suryo berperan sebagai 'makelar' dalam kasus korupsi miliaran Rupiah itu.

Suryo kala itu kongkalikong dengan pengusaha lainnya yakni a Wahyudi Kurniawan.

Suryo berperan untuk menjadi makelar dari PT Wira Jasa Persada yang akhirnya tak menang lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI