KPK Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani, Temukan Data Aliran Uang

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 22 Desember 2023 | 17:06 WIB
KPK Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani, Temukan Data Aliran Uang
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita data terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi saat menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan beberapa lokasi lain.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Lokasi yang digeledah penyidik antara lain rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas gubernur Maluku Utara dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Selain Abdul Ghani Kasuba, lima tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Konstruksi perkara tersebut berawal saat Pemprov Maluku Utara melakukan proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD setempat.

Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Keppres Jokowi Tidak Pengaruhi Putusan Sidang Etik Firli

Dalam jabatannya selaku gubernur, Abdul Ghani Kasuba diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI