Saran Pukat UGM kepada Jokowi Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri: Didiamkan Saja

Jum'at, 22 Desember 2023 | 13:13 WIB
Saran Pukat UGM kepada Jokowi Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri: Didiamkan Saja
Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Filri Bahuri dari jabatannya, bukan murni karena merasa bersalah tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo.

Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman merespons mundurnya Firli yang disampaikan kepada awak media, Kamis (21/12/2023) malam.

"Pengunduran diri bukan berangkat dari kesadaran bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran etik, juga sekaligus pelanggaran pidana," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Zaenur mengatakan, Firli memilih mundur karena terpojok, sekaligus berusaha lolos dari sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Menurut saya sih terlambat ya, pengunduran diri ini dilakukan Firli karena sudah berhitung kans atau peluangnya untuk dapat lolos dari jerat hukum sangat kecil. Jadi ini murni karena terpojok oleh satu situasi yang tidak menguntungkan bagi dirinya," ujar Zaenur.

Kepada Presiden Joko Widodo, Zaenur meminta untuk tidak segera merespons surat pengunduran Firli, lewat penerbitan keppres.

"Ini sebaiknya tidak segera direspons oleh presiden Jokowi, cukup didiamkan saja. Kenapa, karena juga statusnya masih tersangka, belum terdakwa," ujarnya.

Dewas KPK harus diberikan kesempatan untuk menuntaskan tiga dugaan pelanggaran etik Firli, pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporka LHKPN, dan kepemilikan rumah di Kartanegara, Jakarta Selatan.

"Presiden Jokowi harus memberi kesempatan kepada Dewas KPK menyelesaikan proses persidangan etik sampai kepada simpulan putusan," sebutnya.

Baca Juga: Misteriusnya HW, Pria asal Surabaya yang Ingin Boyamin Konfirmasi ke Firli Bahuri

Zaenur meyakini, Dewas KPK akan memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik, dan meminta untuk mengundurkan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI