Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telang merampungkan persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Selanjutnya pembacaan putusan diagendakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Tumpak bilang, Dewas KPK sebenarnya sudah memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun tinggal dibacakan pada 27 Desember.
"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan, tapi tentunnya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," katanya.
Baca Juga: MAKI: Mundur dari Ketua KPK Karena Kepepet, Firli Bahuri Pengecut!
Tumpak menyebut, jika nantinya keppres pengunduruan Firli sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 27 Desember, tidak akan mengganggu pembacaan putusan sidang etik.
"Kami tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," ujar dia.
Terkait hadir atau tidaknya Firli pada pembacaan putusan, disebut Tumpak tidak begitu penting.
"Tidak perlu, kalau mau hadir boleh juga. Sidang itu tanggal 27, itu terbuka untuk umum, silakan kalau mau dengar datang pun boleh," katanya.
Diketahui, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Firli sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.