Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan menjemput paksa tersangka Firli Bahuri jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023) pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik nantinya akan menyiapkan surat perintah membawa Firli Bahuri.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya Firli meminta pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/12/2023) ditunda. Dia beralasan tidak bisa hadir karena ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Mundur Dari KPK, Firli Bahuri: Beri Saya Kesempatan Hidup sebagai Rakyat Jelata
Namun Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut atau layak diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini juga telah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
Mengundurkan Diri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan komisi anti-rasuah. Dia mengatakan, surat pengunduruan dirinya telah disampaikanya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Mundur dari KPK, ICW: Pengecut, Ingin Lari dari Tanggung Jawab
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.
Firli juga meminta agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai rakyat biasa bersama keluarganya.
"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalini kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.