Persidangan etik digelar Dewas KPK untuk memutuskan terjadi pelanggaran etik atau tidak dari tiga perkara tersebut. Jika terbukti, maka Dewas KPK akan memberikan sanksi ke Firli.
Mundur sebagai Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.