Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda menerbitkan Keppres atau Keputusan Presiden terkait pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK, hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, Firli meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri saat sidang etiknya masih bergulir di Dewan Pengawas KPK.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan," kata Kurnia lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Upaya Firli itu disebut ICW sebagai cara untuk lari dari tanggung jawab secara etik.
"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," tegas Kurnia.
Kata Kurnia, penundaan penerbitan keppres pengunduran diri Filri menjadi penting.
"Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," jelasnya.
Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Baca Juga: Surat Panggilan Kedua Telah Dilayangkan, Firli Bahuri Diperiksa Rabu Pekan Depan di Bareskrim Polri
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.