Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan hasil pengukurannya terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2023. Salah satu yang diukur, yakni independensi KPK yang mengalami penurunan drastis.
Sekjen TII Danang Widoyoko mengungkap hasil pengukuran itu tertuang dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023.
"Menemukan bahwa mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi Undang-undang KPK," kata Danang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Danang merinci, prsentase penurunan terbesar terjadai pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55 persen.
"Dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 28 persen di tahun 2023," ujarnya.
Kemudian dimensi, yakni penindakan juga mengalami penurunan sebesar 22 persen dari 83 persen di tahun 2019, menjadi 61 persen di tahun 2023.
Kemudian dimensi Kerja Sama Antar Lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25 persen dari 83 persen pada 2019 menjadi 58 persen pada 2023.
"Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Akuntabilitas dan Integritas, serta Pencegahan juga kompak mengalami penurunan."
"Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Ketua KPK," kata Danang menambahkan.
Baca Juga: Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya!
Menurut TII, KPK saat ini sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke lembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.