Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya!

Kamis, 21 Desember 2023 | 19:36 WIB
Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya!
Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan pengunduruan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Hal itu diungkapnya usai mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui menteri sekretaris negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK, periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," sambungnya.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Usai menyampaikan pengndurannya dirinya, Firli menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat.

Baca Juga: Breaking News! Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Suratnya Juga Telah Diterima Jokowi

"Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya," ujarnya.

"Kami terus berupaya buntuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih. Saya kira itu yang ingin kami sampaikan. Terima kasih," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Firli menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapanya sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya. Praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga tidak diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI