Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebut keinginan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng kepolisian untuk menindak warga yang menempati paksa Kampung Susun Bayam (KSB) sebagai tindakan wajar.
Menurutnya apa yang dilakukan warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) ini sudah melanggar hukum.
"Jakpro menggandeng kepolisian kami tahu. Karena dia (warga eks Kampung Bayam) melakukan pelanggaran," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Joko menyatakan, warga eks Kampung Bayam sudah sepenuhnya menerima ganti rugi atas pembanguan stadion berkapasitas 82 ribu orang itu. Selain itu, Pemprov DKI juga memfasilitasi tempat tinggal lain di sejumlah rumah susun.
Baca Juga: Formula E Batal Digelar di Jakarta Tahun Depan, Jakpro Minta Dijadwalkan Ulang 2025
"Hak warga sudah diberikan, kalau hak warga sudah diberikan masa dia minta lagi, ya gak bisa dong. Harus ditinggalkan," ucapnya.
Oleh karena itu, Joko meminta agar warga segera meninggalkan dan jangan memaksa tinggal di KSB. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk penindakan.
"Kami akan melakukan proses langkah hukum karena negara kita negara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, mulai menempati Kampung Susun Bayam (KSB) secara paksa. Mereka tetap tinggal di hunian yang dijanjikan usai pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu meski tak ada air dan listrik.
Salah seorang warga bernama Furqon yang menempati hunian itu menyebut tindakan ini merupakan bagian dari aksi protes terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pembangun KSB yang tak kunjung mengizinkan bangunan untuk dihuni. Sebab, sampai saat ini Jakpro masih bersikukuh memberikan harga yang tak disanggupi warga.
Baca Juga: Cek Kesiapan Akhir Venue Piala Dunia U-17, FIFA Bakal Kunjungi JIS Lagi
"Artinya ini aksi yang kedua, aksi yang pertama kan di pelataran dari tanggal 13 Maret," ujar Furqon saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Furqon mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran aduan warga ke pihak Pemprov DKI tak kunjung juga digubris. Sementara Jakpro disebutnya juga tak kunjung menepati janji pemberian izin hunian tahun ini.
"Jadi teriakan kami sudah serak teriakan kami sudah menghilang, tidak pernah seperti dulu humanis didudukkan bersama, solusi bersama permasalahannya seperti apa," ucapnya.
"Sehingga warga didamparkan seperti apa, tidak pernah kita temui titik-titik itu yang menjadi harapan kami seperti itu," tambahnya.