Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?

Kamis, 21 Desember 2023 | 12:11 WIB
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak datang menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang digelar hari ini, Kamis (21/12/2023).

"Tidak (hadir dalam sidang)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (21/2023).

Sesuai jadwal, Dewas KPK kembali melanjutkan sidang etik Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [Suara.com/Yaumal]
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [Suara.com/Yaumal]

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Dewas KPK sudah memeriksa belasan saksi, salah satunya Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Baca Juga: Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!

Namun, Alex Tirta irit bicara saat datang ke Gedung KPK C1 atau Dewas KPK.

"Saya masuk dulu saja ya, nanti ya," ujarnya.

Minta Tunda Pemeriksaan

Polda Metro Jaya gagal memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Hal itu lantaran Firli meminta pemeriksaannya ditunda.

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim surat permohonan penundaan pemeriksaan ini telah dikirim kepada penyidik sejak kamarin. Adapun alasan Firli meminta pemeriksaan ditunda diklaimnya karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga: Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ian lantas mengungkap salah satu kegiatan yang Firli yakni menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," katanya.

Terkait permintaan penundaan pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir dalam pemeriksan berikutnya.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus,” kata Karyoto, saat di Lapangan Silang Monas, Kamis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal permintaan penundaan pemeriksaan Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Faqih)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal permintaan penundaan pemeriksaan Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Faqih)

Karyoto juga menyebut, jika surat penjemputan juga tak diindahkan oleh Firli, maka akan ada upaya penahanan.

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” jelas Karyoto.

Namun, Karyoto tidak terlalu mendetail soal teknis penjemputan dan penahanan Firli.

Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak

“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” tandasnya.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Ade hanya menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI