Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!

Kamis, 21 Desember 2023 | 11:22 WIB
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku bakal memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.

Hal itu dikatakan Irjen Karyoto menanggapi soal Firli yang meminta penundaan pemeriksaan hari ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasam terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, jika memang Firli kembali mangkir pemeriksaan setelah dijadwalkan ulang, maka terpaksa bakal dilakukan penjemputan paksa.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus,” kata Karyoto, saat di Lapangan Silang Monas, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!

Karyoto juga menyebut, jika surat penjemputan juga tak diindahkan oleh Firli, maka akan ada upaya penahanan.

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” jelas Karyoto.

Namun, Karyoto tidak terlalu mendetail soal teknis penjemputan dan penahanan Firli.

Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak

“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” tandasnya.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Minta Tunda Pemeriksaan

Firli Bahuri sebelumnya meminta Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, hari ini.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku surat permohonan penundaan pemeriksaan ini telah dikirim kepada penyidik sejak kamarin. Adapun alasan Firli meminta pemeriksaan ditunda diklaimnya karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," kata Ian kepada wartawan, Kamis.

Ian lantas mengungkap salah satu kegiatan yang Firli yakni menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," katanya.

Firli awalnya dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kembali dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut diketahui digelar dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan saat itu, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan yang diajukan Firli dinilai kabur atau tidak jelas.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum ditahan.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) saat tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) saat tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI