Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres

Kamis, 21 Desember 2023 | 01:05 WIB
Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, seorang lansia berinisial SH (70) tewas terpanggang akibat kebakaran yang melanda rumahnya, di Jalan Rawa Melati, RT 4/1, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12) kemarin.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, selain SH ada 2 korban lain yang mengalami luka.

“3 luka bakar, satu diantanya meninggal dunia,” kata Jana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Jana mengatakan, kebakaran tersebut dapat terjadi lantaran dilakukan oleh menantunya sendiri yang berinisial RH (50).

“RH telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ungkapnya.

Jana melanjutkan, tersangka RH nekat membakar rumah tersebut lantaran tidak terima akibat digugat cerai oleh istrinya yang berinisial RI (41).

“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RH juga mengalami luka bakar sebanyak 58 persen, sementara istrinya, RI mengalami luka bakar 45 persen.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun RH hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen, Pemuda Produsen Sinte di Jakarta Kicep usai Diciduk Polisi, Tampangnya Melas!

RH terancam dijerat dengan Pasal 187, dan atau 188 KUHP demgan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI