Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres

Kamis, 21 Desember 2023 | 01:05 WIB
Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap RH (50) pelaku pembakaran rumah di Kalideres, Jawa Barat, yang mengakibatkan mertuanya, SH (70) tewas.

RH sendiri nekat membakar rumahnya akibat tidak diterima digugat cerai istrinya, RI (41).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan hingga saat ini RH masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.

“Jadi tersangka ini, saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Polri Kramajati, dan infonya akan dilakukan tindakan operasi. Sehingga penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen, Pemuda Produsen Sinte di Jakarta Kicep usai Diciduk Polisi, Tampangnya Melas!

Dalam motifnya, RH nekat melakukan pembakaran rumah untuk melakukan bunuh diri masal buntut gugatan cerai istrinya. Sehingga ia juga mengalami luka bakar.

Bahkan luka bakar yang dialami RH cukup parah, terlebih luka pada bagian kepalanya.

“Kondisi luka bakarnha cukup parah. Terutama di bagian kepala. Sehingga yang bersangkutan saat ini masih dirawat di ruang ICU,” ujar Syahduddi.

“Belum dirawat di kamar biasa sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan daripada si pelaku,” tambahnya.

Sementara hingga sejauh ini, polisi baru meminta keterangan dari istri RH, RI. RI kata Syahduddi hanya mengalami luka bakar ribgan sehingga telah dapat dimintai keterangan.

Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati

“Istirnya yang luka bakarnya lebih ringan daripada si suaminya ini, sudah kita ambil keterangan,” jelas Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, seorang lansia berinisial SH (70) tewas terpanggang akibat kebakaran yang melanda rumahnya, di Jalan Rawa Melati, RT 4/1, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12) kemarin.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, selain SH ada 2 korban lain yang mengalami luka.

“3 luka bakar, satu diantanya meninggal dunia,” kata Jana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Jana mengatakan, kebakaran tersebut dapat terjadi lantaran dilakukan oleh menantunya sendiri yang berinisial RH (50).

“RH telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ungkapnya.

Jana melanjutkan, tersangka RH nekat membakar rumah tersebut lantaran tidak terima akibat digugat cerai oleh istrinya yang berinisial RI (41).

“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RH juga mengalami luka bakar sebanyak 58 persen, sementara istrinya, RI mengalami luka bakar 45 persen.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun RH hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

RH terancam dijerat dengan Pasal 187, dan atau 188 KUHP demgan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI