Suara.com - Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di sebuah unit apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Lima tersangka berhasil ditangkap saat sedang berupaya mengugurkan kandungan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut tersangka seluruhnya perempuan. Mereka berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
"Ada lima orang yang diamankan," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Kelima tersangka, kata Gidion, memiliki peran berbeda. Tersangka D berperan sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi. Latar belakang pendidikannya hanya tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau SLTA.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
Sedangkan tersangka OIS berperan membantu D saat melakukan tindakan aborsi. Kemudian AAF dan S berperan sebagai pasien. Sementara AF merupakan salah satu orang tua pasien yang memerintahkan anaknya melakukan aborsi.
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," jelas Gidion.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Gidion, tersangka D dan OIS melakukan praktik aborsi ilegal berpindah-pindah tempat atau mobile. Selama dua bulan beraksi, mereka mengaku telah mengugurkan 20 janin.
"Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) Juncto Pasal 428 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian juga dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal berupa 10 tahun penjara.
"Dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D dan OIS," pungkasnya.