Suara.com - Polisi menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran dijadikan tempat praktik aborsi oleh seorang wanita berinisial D.
Wanita 49 tahun ini nekat melakukan praktik aborsi meski tidak memiliki pengetahuan di bidang medis. Dalam praktiknya D dibantu oleh OIS (42) yang berperan sebagai marketing.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, selain D dan OIS, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni AF (43), AAF (18), dan S (33).
“AF dan AAF merupakan ibu dan anak, AFF dan S orang yang ingin menggugurkan janin, sementara AF merupakan orang tua dari AFF,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Dalam modusnya para korban mengetahui tentang praktik aborsi ini dari OIS. OIS merupakan asisten dari D, yang sekaligus memasarkan oraktik aborsi tersebut.
“OIS yang menjadi agen ya, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Gidion mengatakan, praktik D telah berjalan lama. Namun, D selalu berpindah tempat.
Dalam keterangannya kepada penyidik, D mengaku dalam sebulan terakhir sudah 20 kali menggugurkan kandungan pasien. Setiap kali melakukan aborsi, D mematok tarif senilai Rp10-12 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati