Suara.com - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 14 Desember lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi tersebut.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian langsung ke lokasi. Saat di lokasi, petugas meringkus 5 orang pelaku.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Restoran Chinese Food Kelapa Gading yang Menggoyang Lidah
"Ada lima orang yang diamankan," ujarnya.
Adapun kelima tersangka yang diringkus polisi yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Kelimanya merupakan berjenis kelamin perempuan.
Dari kelima tersangka, D merupakan yang bertindak sebagai dokter meski tidak memiliki kapasitas dibidang medis. Sementara OIS merupakan asisten D, yang juga berperan memasarkan praktik tersebut.
“Mereka melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” kata Gidion.
Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dalam setiap kali melakukan praktiknya, D mematok tarif berkisar Rp10-12 juta.
Baca Juga: Suka Bolos Kerja hingga Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Metro Jakut Dipecat, Ini Tampangnya!
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” tutur Gidion.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.