Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya mencabut permohoan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Eddy Cs, Iwan Priyatno menyebut praperadilan mereka cabut pada Rabu (20/12/2023).
"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan," kata Iwan lewat keterangannya, Rabu sore.
Iwan belum mengungkap alasan dicabutnya permohonan praperadilan itu.
Baca Juga: Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
"Itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan.
Sementara itu, pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan dicabutnya praperadilan Eddy Cs.
"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon Eddy," kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, Eddy bersama dua anak buahnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana menggugat KPK lewat praperadilan karena ditetapkan karena sebagai tersangka korupsi.
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Baca Juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.