Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan

Rabu, 20 Desember 2023 | 18:58 WIB
Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal dukomen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kementerian Perhubungan milik KPK yang dibawa-bawa Filri Bahuri saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena dokumen itu, Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dokumen rahasia negara.

Alex menyebut, dokumen itu diperoleh Firli saat masih aktif menjadi ketua KPK.

"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan (Firli) aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex mengakui, secara normatif dokumen itu bersifat rahasia, namun ketika digunakan untuk pembelaan di pengadilan menurutnya tak jadi masalah.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Sendiri yang Rugi

"Ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kami kasih kok. Tinggal Pak Firli ajukan surat, pasti kami kasih," ujarnya.

"Ini bukan sesuatu yang kemudian kami keep. Tapi ketika kami memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak?Secara normatif dokumen itu rahasia. Tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kami kasih," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI