Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Rugi: Tak Bisa Bela Diri!

Rabu, 20 Desember 2023 | 18:26 WIB
Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Rugi: Tak Bisa Bela Diri!
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) disebut rugi tidak hadir pemanggilan dewas. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang digelar perdana pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, dengan Filri tidak hadir, artinya tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Dewas KPK sebelumnya telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak menjawab pertanyaan Suara.com, usai sidang etik di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Meski demikian Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan Firli tidak hadir. Menurutnta Firli tidak memberikan alasan yang tidak jelas.

Dewas KPK telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.

"Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," terangnya.

Pada persidangan perdana, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk ajudannya. Kemudian tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Sebanyak 12 saksi digali keterangannya terkait pertemuan Firli dengan SYL, yang menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik. Tumpak mengaku dari keterangan yang diperoleh tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari pemeriksaan sebelumnya.

Pada persidangan Kamis (21/12/2023) besok, Dewas KPK masih menjadwalkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa berjumlah 12 orang. Secara keseluruhan ada 27 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Baca Juga: Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

Tumpak menargetkan persidangan etik Firli akan mereka rampung sebelum tahun baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI