Suara.com - DA (22) hanya bisa merunduk saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
DA merupakan seorang produsen rumahan tembakau garila atau tembakau sintetis, yang berperan mencampurkan bahan kimia racikan dengan tembakau.
Kepada penyidik, DA mengaku, memasarkan produk buatannya lewat sosial media. Biasanya ia memecah paketan kecil kepada para calon pembeli.
“Itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya. Sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Rabu.
Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
“Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja,” tambah Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, dalam pembuatan tembakau gorila ini, DA tidak sendiri. Ia dibantu dengan dua rekannya, yang berinisial AK dan FA.
Namun hingga kini, AK dan FA masih buron. Mereka meloloskan diri sesaat sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
Dalam perannya, diketahui AK merupakan orang yang mengendalikan dan pemilik industri rumahan tersebut.
Sementara FA berperan sebagai peracik bahan kimia, sebelum bahan tersebut dicampurkan ke tembakau oleh DA, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Catut Logo Indosiar saat Parodikan Jasa Bikin Anak, Seleb TikTok Vicky Kalea Dipolisikan
Dari pengakuan DA, harga satu kilogram tembakau sintetis ini dibandrol dengan harga Rp50-60 juta per kilogram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 kilogram tembakau gorila yang telah diproduksi komplotan tersebut.
Polisi juga menyita belasan botol berisikan bahan kimia, sebagai bahan campuran pembuatan tembakau gorila.
Serta sebuah tombangan dan kompor listrik yang dipergunakan untuk memproduksi cairan kimia sebagai bahan tembakau gorila.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam maksimal hukuman mati.