Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:02 WIB
Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran tembakau gorila yang bermarkas di apartemen, Cengkareng. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus seorang pembuat narkotika jenis tembakau gorila atau sinte berinisial DA (22). Pemuda itu dicokok polisi di sebuah apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya home industri pembuatan tembakau sinte di wilayah Cengkareng.

Usai melakukan pendalaman, petugas menangkap salah seorang pembuat narkotika tersebut.

“DA memiliki peran untuk mencampur bahan kimia yang mengandung narkotika golongan satu dengan tembakau,” kata Syahduddi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Catut Logo Indosiar saat Parodikan Jasa Bikin Anak, Seleb TikTok Vicky Kalea Dipolisikan

Syahduddi mengatakan, dalam memproduksi tembakau sinte ini, ada dua orang rekan DA, berinisial AK dan FA. Namun hingga saat ini keduanya masih buron.

AK diketahui merupakan pengendali atau pemilik tempat peracikan tembakau sintetis ini. Sementara, FA bertugas meracik cairan yang nantinya akan dicampurkan ke tembakau.

“Jadi, cairan kimia yang sudah diracik oleh DPO atas nama FA, kemudian dicampur dalam satu box tembakau,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 kilogram tembakau gorila yang telah diproduksi komplotan tersebut.

Polisi juga menyita belasan botol berisikan bahan kimia, sebagai bahan campuran pembuatan tembakau gorila.

Baca Juga: Sempat Viral Hendak Bacok Satpam, Kini 3 Pelajar di Kalideres Layu di Depan Polisi

Serta sebuah timbangan dan kompor listrik yang dipergunakan untuk memproduksi cairan kimia sebagai bahan tembakau gorila.

Atas perbuatannya, tersangka dijeratPasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam maksimal hukuman mati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI