Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK pada hari ini menggelar sidang perdana tiga kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli dengan agenda pemeriksaan saksi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang lebih awal ke Gedung C1 KPK atau Dewas KPK, Rabu (20/12/2023). Kemudian disusul SYL yang turun dari mobil tahanan KPK, ia mengenakan rompi oranye serta membawa sebuah map. Berselang beberapa saat, Nawawi juga tiba.
Saat tiba, ketiganya tidak banyak berkomentar, mereka langsung menuju ke pintu Gedung Dewas KPK.
Baca Juga: Astaga! Gubernur Malut Abdul Gani ke Dokter Gigi hingga Check In Hotel Pakai Duit Korupsi
Namun, Firli Bahuri yang menjadi terperiksa dalam persidangan belum terlihat batang hidungnya.
Sementara, Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang etik, dengan hadir atau tidaknya Firli sebagai terperiksa. Sesuai jadwal sidang diagendakan dengan pemeriksaan 12 saski.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Baca Juga: Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!