Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui salah satu alasan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen ialah untuk mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pembentukan MKMK secara permanen akan menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu sehingga dalam melaksanakan tugas, perilaku Hakim Konstitusi bisa diawasi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa quote and quoteu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Pada kesempatan itu, Enny menegaskan keberadaan MKMK tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. Sebab, MKMK menjadi lembaga yang mengawasi pedoman perilaku dan etika hakim.
Baca Juga: Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu di mana, namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur dia.
"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
“Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insha Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.
Menurut dia, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Calon Pemimpin Jika Kita Belum Mengenalnya, Apa Saja?
Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.
“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.
Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.