Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:21 WIB
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK juga menilai Ridwan memahami persoalan etika karena memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim di lingkungan MA.

"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," tutur Enny.

Meski begitu, Enny mengatakan keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc atau bisa diganti dengan hakim lain, jika Ridwan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.

Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.

“Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insha Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Menurut dia, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.

“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.

Baca Juga: Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI