MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:01 WIB
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun tiga orang anggota MKMK yang sudah ditetapkan ialah mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.

Enny menuturkan bahwa persyaratan anggota MKMK sudah ditetapkan dalam Peraturan MK.

Dalam aturan tersebut, anggota MKMK harus terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, dang hakim konstitusi aktif.

Dia juga menyebut anggota MKMK mesti memahami putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, Enny meyakini ketiga tokoh yang sudah dipilih MK itu telah memahami perihal putusan-putusan MK.

“Prof Dr Yuliandri beliau mungkin cukup dikenal ya oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor Unand dan ahli hukum tata negara. Beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi,” kata Enny di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

“Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik,” sambung dia.

Terlebih, Palguna pernah berkontribusi dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...

Kemudian, Ridwan menjadi anggota MKMK setelah dipilih oeh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI