Suara.com - Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun tiga orang anggota MKMK yang sudah ditetapkan ialah mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.
Enny menuturkan bahwa persyaratan anggota MKMK sudah ditetapkan dalam Peraturan MK.
Dalam aturan tersebut, anggota MKMK harus terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, dang hakim konstitusi aktif.
Baca Juga: Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...
Dia juga menyebut anggota MKMK mesti memahami putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, Enny meyakini ketiga tokoh yang sudah dipilih MK itu telah memahami perihal putusan-putusan MK.
“Prof Dr Yuliandri beliau mungkin cukup dikenal ya oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor Unand dan ahli hukum tata negara. Beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi,” kata Enny di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
“Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik,” sambung dia.
Terlebih, Palguna pernah berkontribusi dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.
Kemudian, Ridwan menjadi anggota MKMK setelah dipilih oeh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.
Menurut dia, Ridwan juga memahami perihal pedoman perilaku hakim.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dann kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum, di mana di situ namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yg turut mengawasi soal bagaimana pedoman perilaku itu dilaksanakan atau ditegakkan,” tandas Enny.