MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:18 WIB
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Untuk keanggotaan MKMK saat ini terdiri dari tiga orang.

Tiga orang anggota MKMK yang sudah ditetapkan, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketiganya dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

"Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang InsyaAllah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: 'Diberondong' Laporan Dugaan Pelanggaran Anwar Usman, MK Segera Bentuk MKMK Permanen

Menurutnya, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.

“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.

Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.

Baca Juga: Gegara Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI