Suara.com - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ternyata foya-foya dari uang hasil korupsi. Fakta itu terungkap setelah KPK menetapkan Abdul Gani resmi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan jika tersangka Abdul Gani memakai uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Duit yang dipakai Abdul Gani untuk menginap di hotel hingga perawatan gigi bersumber dari penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan, serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Minta Maaf
Setelah resmi berstatus tersangka di KPK, Abdul Gani menyampaikan permintaan maaf.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Gani saat digiring ke mobil tahanan KPK, Rabu.
Dia lantas menganggap perkara yang menjerat bagian dari risiko jabatannya sebagai gubernur.
"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah. Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Ghani.
Ghani mengklaim, selama hampir dua periode menjadi gubernur sudah memberikan yang terbaik.
"Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujarnya.
OTT KPK
Abdul Gani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (18/12/2023). Setidaknya dari 18 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Ghani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.