Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!

Rabu, 20 Desember 2023 | 13:41 WIB
Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) saat tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) saat tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI