Suara.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar siapa pun tidak melakukan penghakiman. Pernyataan itu disampaikan Firli setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri pun meminta agar siapa pun menghormati asas praduga tak bersalah terkait statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kaget
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/47871-firli-bahuri.jpg)
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.
Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.
"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.
Praperadilan Ditolak Hakim
Baca Juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.