Kengerian Ruko 162 G Cipulir saat Pasutri Dibantai Kakak Beradik: Ada Teriakan Minta Tolong!

Rabu, 20 Desember 2023 | 12:31 WIB
Kengerian Ruko 162 G Cipulir saat Pasutri Dibantai Kakak Beradik: Ada Teriakan Minta Tolong!
Kengerian Ruko 162 G Cipulir saat Pasutri Dibantai Kakak Beradik: Ada Teriakan Minta Tolong! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap cerita kengerian di ruko bernomor 162 G, kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, lokasi kakak beradik AH (26) dan JZ (22) saat membunuh pasangan suami istri, DA (25) dan D (30). Ternyata, korban sempat berteriak minta tolong.

Fakta itu terungkap dari cerita warga bernama Dedi (53) saat ditemui jurnalis Suara.com di dekat lokasi, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, penjual nasi yang berjualan di sebelah ruko sempat mendengar teriakan minta tolong yang berasal dari dalam kantor penyalur tenaga kerja itu.

"Saya waktu malam itu, tumben-tumbenan banget tidur. Dari keterangan tukang nasi yang di samping katanya ada teriakan minta tolong,” jelas Dedi, saat ditemui Suara.com.

Baca Juga: Darah Masih Tercecer di Lantai Ruko, Melongok Jejak Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Cipulir

Warga bernama Dedi saat mencerikan kasus pembunuhan pasutri di ruko Cipulir, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Warga bernama Dedi saat mencerikan kasus pembunuhan pasutri di ruko Cipulir, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Dedi sendiri membuka warung kopi yang berada di pintu depan ruko. Namun, kondisi ruko penampungan tenaga kerja itu terbalik.

Akses keluar dan masuk karyawan berada di bagian belakang. Sementara bagian depan selalu tertutup rapat, bahkan menjadi tempat parkir gerobak.

“Kalau di sini (pintu depan) selalu tertutup. Orang keluar-masuk dari belakang,” kata Dedi.

Pantauan Suara.com, tidak terlihat ada nama perusahaan penyalur tenaga kerja yang terpampang di ruko tersebut. Namun, hanya terdapat sebuah tulisan "Kantor Penyeleksian 162-G" yang ada di pintu belakang.

Mayoritas, kata Dedi, orang yang tinggal di ruko tersebut merupakan mereka yang menunggu penempatan pekerjaan. Mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Cipulir, Janin Bayi di Perut Korban Ikut Terbunuh!

“Katanya mereka nunggu untuk kerja di wilayah Jakarta,” kata Dedi.

Kantor tersebut sudah beroperasi sejak 2-3 tahun lalu. Namun selama beroprasi, kantor tersebut
terkesan tertutup.

“Kalau perusahaan bener, masa gak ada plang nama perusahaan sih. Pintunya juga selalu tertutup rapat,” kata Dedi.

Motif Sakit Hati

Polisi telah meringkus kakak beradik DA dan D terkait kasus tewasnya pasutri yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di sebuah ruko di kawasan Cipulir, Jaksel pada Senin (18/12/2023) lalu.

Tampang AH (26) dan JZ (22), kakak beradik pembunuh pasutri di Cipulir, Jakarta Selatan. (dok polisi)
Tampang AH (26) dan JZ (22), kakak beradik pembunuh pasutri di Cipulir, Jakarta Selatan. (dok polisi)

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono sebelumnya menyebut jika kedua pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan pisau daging. Aksi keji itu dilakukan AH dan adiknya karena sakit hati karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.

"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.

Mereka sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal disana itu (korban) katanya suka marahin mereka (pelaku) karena mereka ini karyawan baru dua orang ini kakak adik," jelas Widya.

Tampang AH (26) dan JZ (22), kakak beradik pembunuh pasutri di Cipulir, Jakarta Selatan. (dok polisi)
Tampang AH (26) dan JZ (22), kakak beradik pembunuh pasutri di Cipulir, Jakarta Selatan. (dok polisi)

Bayi di Perut Korban Ikut Terbunuh

Fakta baru terungkap, jika janin bayi yang di perut korban D juga ikut terbunuh. Sebab, kondisi korban saat dibantai kakak beradik itu dalam kondisi hamil tua.

"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya.

Selain membunuh D dan DS pelaku juga melukai dua rekan kerja lainnya berinisial S dan AK. Kedua korban luka ini diserang karena memergoki aksi pelaku ketika melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya, AH dan JZ kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI