Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) besok.
"Kamis (diperiksa)," singkat Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka kasus pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan yang digelar Selasa (19/12/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim akan segera menentukan sikap terkait penahanan Firli usai adanya putusan tersebut.
Baca Juga: Sambil Ngopi, Firli Bahuri Tanggapi Putusan Praperadilannya
"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Di sisi lain Ade menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," pungkasnya.